HAM di Indonesia?

Dengan melihat beberapa berita di media massa yang mengangkat HAM, aku jadi semakin tertarik untuk mencari tahu apa dan bagaimana HAM itu. Kalau merujuk pengertian dari wikipedia, HAM (Hak Azasi Manusia) adalah hak-hak yang telah dipunya seseorang sejak ia besar dan merupakan pemberian dari Tuhan. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kehancuran Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Contoh hak asasi manusia (HAM):

  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Kali ini, aku ingin membuka-buka kembali UUD 1945 yang menjadi salah satu landasan hukum di Indonesia ini, khususnya pasal 28. Semoga bukan merupakan suatu kesalahan kalau aku ingin mempelajari kembali undang-undang dasar ini kembali, karena waktu duduk di bangku sekolah dasar dulu, aku disuruh menghafal keseluruhan UUD’45 ini. Kalau tidak salah sebelum diamandemen, pasal 28 UUD’45 berbunyi seperti ini :

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

dimana tadinya aku pikir setiap warga negara Indonesia memiliki kebebasan untuk berpendapat dan mengeluarkan argumennya dalam bentuk pernyataan tertulis atau lisan. Namun, sepertinya banyak yang belum mengerti akan hal ini. Atau justru aku yang salah mengerti? Entahlah, aku tidak tahu pasti. Mungkin Anda baru mengerti apa yang aku bicarakan ini, setelah membaca tulisan berikut.

Bebaskan Ibu Prita Mulyasari!

Ibu dari dua balita itu dipenjara sejak Rabu 13 Mei lalu, terpisah dari si bungsu berusia setahun tiga bulan yang masih memerlukan ASI dan si sulung yang baru tiga tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik. Hanya karena e-mail berisi keluhan tentang pelayanan rumah sakit.

Dalam batas kemampuannya, seorang ibu menyuarakan keluhannya dengan berbagi pengalaman melalui sarana yang dia pahami dan kuasai. Dia kirimkan e-mail kepada beberapa temannya. Sebuah bentuk komunikasi yang lazim di antara warga masyarakat modern. Kemudian e-mail itu menyebar. Persoalan tak akan meluas jika pihak yang disebut dalam keluhan itu menyelesaikan persoalan secara bijak, dengan pendekatan yang manusiawi, kemudian mengumumkan bahwa persoalan telah diselesaikan bersama.

Akan tetapi yang terjadi adalah kriminalisasi. Ibu dari dua anak balita itu, namanya Prita Mulyasari, oleh pihak yang dia keluhkan, yakni Rumah Sakit Omni International, Alam Sutera, Tangerang, dihadapi melalui gugatan perdata dan sekaligus pidana. Selama proses persidangan, ibu itu dikurung dalam bui di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, terpisah dari keluarganya, dari anak-anaknya. Seorang ibu, yang juga konsumen, dihadapi sebuah korporat dengan segala kelebihan yang dimilikinya melalui pendekatan kekuasaan. Padahal dalam praktik bisnis yang sehat lagi santun, keluhan seperti itu seyogyanya diselesaikan melalui komunikasi. Ada penjelasan, ada proses saling mendengar, ada upaya untuk mendudukkan persoalan melalui pengertian bersama.

Cerita selengkapnya silakan Anda lihat dalam tautan. Persoalan kita sekarang ini adalah menghadapi kesewenang-wenangan sehingga secara bersama kita harus memperjuangkan kebebasan berpendapat. Kita ketuk nurani para penegak hukum. Kita ingatkan bahwa rasa keadilan melekat pada semua hamba hukum yang bernurani. Lebih baik membebaskan orang yang (belum tentu) bersalah daripada menghukum orang yang tak bersalah. Kita ingatkan RS Omni International, bahwa upaya penyelesaian seperti ini akan lebih layak jika ditempuh sebagai upaya terakhir setelah serangkaian komunikasi yang penuh pendekatan kemanusiaan telah buntu. Namun yang terjadi, seperti kita tahu, adalah gelar kuasa dalam posisi yang tak imbang. Kita tularkan dukungan dan perjuangan ini kepada seluruh pengguna internet melalui pemasangan banner dan penyiaran pesan. Hari ini Ibu Prita. Jika dibiarkan, esok adalah Anda. Padahal sebagai konsumen untuk produk dan layanan apa pun, Anda berhak bersuara.

from : ibuprita.suatuhari.com

Apakah yang salah saat seseorang berkeluh kesah dan mengeluarkan pendapatnya serta mencoba mengeluarkan pemikirannya, dengan tujuan memberikan wacana kepada khalayak ramai, dimana sebelumnya dirinya mendapatkan pengalaman yang tidak mengenakkan. Apalagi kalau sudah menyangkut kesehatan dan nyawa manusia, dengan harapan nantinya tidak ada orang lain yang bernasib sama dengan dirinya, dan tidak mengulangi pengalaman buruk yang dialaminya. Bukankah ini wajar? Bahkan sangat wajar dan sangat perlu menurutku, karena tidak setiap orang mampu menuliskan “uneg-uneg”-nya kepada kawan-kawannya. Banyak juga orang yang lebih memilih diam dan mengubur dalam-dalam saat melihat ketidakadilan terjadi di depan matanya sendiri. Oh, sungguh ironis.

Mungkin kasus tersebut mencuak ke permukaan karena mendapatkan dukungan dari berbagai pihak dan golongan. Namun bagaimana kasus-kasus lain? Aku yakin akan ada banyak sekali jika media massa di negeri ini mau menjadikannya sebagai bahan berita. Ada baiknya juga jika Anda simak ulasan berikut.

Dukungan untuk Prita di PN Tangerang

Sidang pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni International yang dituduhkan kepada Prita Mulyasari untuk pertama kalinya akan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang ini akan dipenuhi oleh para pendukung Prita. Sekitar pukul 09.00 WIB, aksi solidaritas untuk Prita digelar. Menurut salah seorang koordinator aksi, Anggara dari PBHI, aksi ini dilakukan dengan mengenakan pita hitam tanda berbela sungkawa atas kebebasan berekspresi. “Gunakan pita hitam di lengan kiri dan aksi menaruh lapotop dan alat-alat komunikasi di depan gedung pengadilan,” demikian bunyi ajakan melalui SMS yang dikirimkan Anggara, Kamis (4/6/2009).

Prita sendiri saat ini telah menjalani tahanan kota setelah beberapa minggu menjalani masa tahanan di LP Wanita Tangerang. Berubahnya status tahanan atas Prita ini lantaran banyak petinggi di negeri ini seperti SBY, JK dan bahkan Megawati memberikan dukungan atas kasus yang menimpa ibu dua anak tersebut. Prita dilaporkan oleh RS Omni International lantaran mengirimkan curhat dalam bentuk email kepada beberapa rekannya. Email yang berisi keluhan atas pelayanan RS Omni International ini dianggap suatu pencemaran nama baik oleh pihak rumah sakit. Dan akhirnya, pihak rumah sakit pun akhirnya melaporkan Prita ke polisi.

from : detiknews.com

Jika Anda ingin membaca kembali tentang HAM (Hak Azasi Manusia) di Indonesia yang tertuang dalam Pasal 28 UUD’45, maka coba baca dan simak kedudukan HAM tersebut. Mungkin saja bisa Anda jadikan sebagai pedoman untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, asalkan dilakukan secara bertanggung jawab tentu saja.

BAB XA HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G : (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H : (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28 I : (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. (5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28J : (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

from : id.wikisource.org

Aku sengaja membuat beberapa point menjadi sedikit lebih tebal dari pasal 28 di atas, karena menurutku itu yang membuatku memiliki hak untuk berpendapat, berargumen, dan berekspresi di negeri yang demokratis ini. Dan semoga aku melakukannya dengan baik, bijak, dan bertanggungjawab. Nah, apakah HAM ini mendapatkan perlindungan hukum? Kalau boleh menjawabnya, seharusnya jawabannya adalah IYA. Hukum di negara manapun seharusnya melindungi hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia ini. Sejak seorang anak manusia lahir, ia memiliki hak dasar ini, dan sejak saat itu juga seharusnya ia mendapatkan perlindungan dari hukum.

Baiklah, apakah Anda masih takut untuk berpendapat dan berekspresi? Aku rasa tidak.

Footer: dokumentasikanlah hidup Anda selalu.

Facebook Comments:

16 thoughts on “HAM di Indonesia?

  1. pengalaman orang lain adalah guru terbaik bagi yang mendengarnya. kritik dan saran yang mendasar adalah obat pemacu kesuksesan. jika masyarakat yang merasa dirugikan dan merasa kecewa dengan suatu pelayanan,jangankan dengan instansi swasta bila instansi pemerintah sekalipun tidak baik dalam melayani masyarakat wajib dikritissisasi agar pelayanan itu lebih baik, siapa lagi yang mengontrol jasa pelayanan baik milik pemerintah maupun milik suasta??? yang mengontrol adalah masyarakat (dari rakyat untuk rakyat). jika adanya tindakan yang merugikan masyarakat selaku konsument dari suatu usaha penjual jasa , wajib pihak berwajib membantu rakyat tersebut . kenapa pihak berwajib wajib melindungi si pemakai jasa/pembeli jasa kesehatan maupun jasa lainnya ? sebab adanya instansi keamanan dibentuk untuk melindungi rakyat dan negeri ini dari hal yang merugikan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri(aparat keamanan lahir dari rakyat ,untuk melidungi rakyat banyak).

    jika masyarakat merasa dirugikan dan tidak boleh ataupun dilarang bicara / mengumumkan apa yang dialaminya artinyakan kemerdekaan manusia tersebut sudah terbantai dinegeri ini, kecuali ,masyarakat/orang tersebut menulis sesuatu cerita bohong yang tak pernah dialaminya tetapi mengarang suatu cerita agar seseorang / suatu instansi tertentu menjadi tercemar , itu baru menurut saya salah artinya orang tersebut profokator/penyebar fitnah wajib hukumnya instansi yang berwenang menangkap dan menhukumnya, akan tetapi kasus yang dialami ibu prita mulyasari sepertinya perlu dikaji ulang .kenapa perlu dikaji ulang oleh semua pihak yang berkepentingan mengelola negeri ini, alasanya adalah apapun alasannya dari pihak pelapor ,perlu direnungi oleh semua pihak : kenapa ibu prita menulis email curhat pada teman2nya hal yang tidak memuaskan pelayanan dari suatu instansi kesehatan swata? apakah salah jika seseorang yang merasa tidak puas pada suatu produk lantas cerita pada teman2nya ?

    akhir kata mari kita doakan agar ibu dari dua anak balita tersebut jangan sampai dizolimi dalam mencari keadilan dinegeri kita yang AGAMIS ini, dan semoga semua pihak yang memiliki kekuasaan dinegeri ini dapat segera turun tangan melidungi ibu prita dari kesombongan sekelompok orang ,saya yakin seyakin yakinnya bapak presiden jika mau turun tangan , sekali perintah saja dengan suara yang lembut tidak perlu berteriak pasti ibu prita dibebaskan dari segala tuduhan yang sebenarnya tak layak dipikulnya , amin ya robal alamin, taukah makna bismilah nirohman nirohim ? maknanya adalah allah mengajarkan umat manusia untuk saling sayang mennyayangi , agar umat manusia saling kasih mengkasihi (wassalam ,lahaulah walaquwata ilahbillah)

    ” admin :
    subhanallah. banyak banget mas. πŸ˜€
    sepertinya belum ada sanggahan untuk pendapat njenengan di atas. semoga bangsa Indonesia bisa semakin “belajar” untuk lebih baik ke depannya.
    hidup Indonesia!!

  2. Karena aku tertarik dengan wacana yang aku baca tadi, sepertinya tidak berlebihan kalau aku pampang di sini. Coba Anda simak.

    Prita dan Nurani Kita

    Dua sosok perempuan Indonesia kini sedang merebut perhatian publik. Yang satu bernama Manohara Odelia Pinot dan yang satu lagi Prita Mulyasari. Manohara, yang ngotot kawin pada usia muda dengan Pangeran Kelantan, tiba-tiba muncul menjadi wanita Indonesia yang sangat tersiksa karena kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan sang suami. Sedangkan Prita menderita karena memperjuangkan haknya sebagai pasien sebuah rumah sakit. Keingintahuan dia untuk memperoleh hasil pemeriksaan laboratorium atas darahnya membawa ibu muda ini ke penjara. Pasalnya, dia mengeluh tentang pelayanan rumah sakit yang tidak memuaskan itu kepada teman-temannya melalui surat elektronik.

    Kita, tentu, tidak ingin membicarakan Manohara di sini. Kita hanya mau fokus pada tragedi yang menimpa Prita. Karena tragedi Prita lebih mewakili kepentingan umum, sedangkan prahara Manohara lebih berada pada koridor privat. Apa yang membuat penderitaan Prita menggugah perhatian kita? Pertama, ibu muda ini menderita karena mempertanyakan haknya. Kedua, soal kepatutan sehingga dia harus ditahan hanya karena berkeluh kesah tentang pelayanan sebuah rumah sakit melalui internet. Ketiga, digunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh jaksa dan polisi dalam kasus ini. Undang-undang ini yang kelahirannya lebih didorong keinginan untuk mencegah cyber crime, dipakai juga dalam soal pencemaran nama baik sehingga mengancam kebebasan berpendapat. Keempat, kasus Prita sekali lagi mempertegas tentang tabiat hukum dan penegakan keadilan di Indonesia yang masih sangat kuat berhamba pada yang kuasa dan yang beruang.

    Prita beruntung karena kasusnya terungkap pada saat para pemimpin negeri ini sedang bersaing dalam kampanye pemilihan presiden. Saat mereka mengasah seluruh sensitivitas kemanusiaan dan keadilan sehingga berlomba-lomba menjadi juru selamat Prita. Padahal, kita semua tahu bahwa masih banyak, bahkan sangat banyak manusia Indonesia harus menderita karena memperjuangkan hak mereka, atau karena memang tidak mengetahui hak mereka. Pencarian keadilan dan kebenaran di negeri kita masih saja menjadi persoalan yang mahal, berat, dan menyengsarakan. Karena, itu tadi. Penegak hukum masih tergoda untuk dibeli.

    Rumah sakit swasta dengan kapital besar dan janji pelayanan prima, kini bermunculan. Tetapi yang kurang diperlihatkan adalah komitmen pada pemenuhan hak-hak dasar konsumen. Di rumah sakit, dokter dan paramedis muncul menjadi pribadi-pribadi super, sedangkan pasien diperlakukan sebagai orang yang tidak berdaya, bukan semata karena sedang menderita sakit, melainkan juga sebagai pribadi. Karena kapital yang besar, rumah sakit, suka atau tidak suka, harus berbisnis. Pasien akhirnya diperlakukan sebagai komoditas. Padahal, sebuah aspek pelayanan kesehatan yang juga tidak kalah penting adalah komunikasi antara rumah sakit, dokter, dan pasien. Kasus Prita tidak akan menjadi tragedi seperti ini seandainya terjalin komunikasi yang manusiawi. Karena komunikasi macet, jalur hukum ditempuh. Maka, Prita-lah yang menderita karena dia orang lemah. Di sinilah nurani kita terganggu.

    from : mediaindonesia.com

    Kemudian, coba Anda renungkan, apakah hal di bawah ini termasuk “menghina” atau “mencemarkan” nama baik atau tidak.

    Rianto Sihite – Swasta, Bekasi : Memasuki kampanye Pilpres, layar TV mulai diisi iklan kampanye Capres-Cawapres. Biasanya iklan itu mempromosikan apa & bagaimana tth visi,misi,& program Capres-Cawapres. Tetapi lain lg Capres SBY, iklannya hanya berpusat tentang dirinya sj (ego-centris). Dia rupanya terjebak pada pencitraan diri sj spt yg dilakukan selama ini. Ini sama sj mengara ke “pendewaan” dirinya dimata masyarakat Indonesia.Rupanya urat rasa malu SBY sdh mulai putus, krn iklannya itu sama sj iklan “kecap no.1”.
    from : mediaindonesia.com

    Menurutku, beginilah sikap yang seharusnya dilakukan oleh sebuah instansi pelayanan publik dalam menghadapai keluhan konsumennya :

    PT Bank Mandiri (persero) Tbk : Melalui situs mediaindonesia.com kami mengucapkan terima kasih atas masukan yang telah disampaikan oleh Sdr. Ivander Moniaga. Standar antrian untuk teller diberlakukan sistem berdiri untuk mempercepat layanan. Namun demikian, ada beberapa pengecualian seperti orang tua, ibu hamil dan orang cacat yang tidak perlu antri tetapi diberikan nomor urut antrian. Kami telah berusaha menghubungi Sdr. Ivander Moniaga untuk menyampaikan penjelasan atas permasalahan dimaksud, namun kami mengalami kesulitan untuk menghubungi Sdr. Ivander Moniaga. Bank Mandiri telah dan akan terus melakukan perbaikan agar dapat memberikan layanan prima kepada seluruh nasabah Bank Mandiri. Apabila masih terdpaat pertanyaan ataupun saran yang ingin disampaikan, selain dapat menghubungi Customer Service kami yang akan membantu melalui Mandiri Call layanan 24 jam di nomor 14000, juga dapat menghubungi kami melalui website http://www.bankmandiri.co.id dengan memilih menu contact us atau langsung email customer.care@bankmandiri.co.id. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian Saudara. Salam hormat, PT Bank Mandiri (persero) Tbk. Sukoriyanto Saputro Corporate Secretary.
    from : mediaindonesia.com

    Maaf, bukan maksud hati untuk promosi. Aku hanya ingin menunjukkan sebuah “kebebasan” dalam berpendapat dan sikap bijak yang seharusnya dilakukan oleh instansi pelayanan publik dalam menghadapi keluhan konsumen.

  3. Hi, Congratulations to the site owner for this marvelous work you’ve done. It has lots of useful and interesting data.

    ” admin :
    thank you.

  4. komen-komennya kok pada panjang banget to…?
    HAM nyam nyam nyam…..

    ” admin :
    iya nih mas, itu tandanya mereka serius memikirkan nasib bangsa ini. πŸ˜€
    njenengan sih, ga terlalu serius. heheheh πŸ˜€

  5. Jadi takut komen **Harus panjang sih, baru dianggap serius**
    **Kaboor lagi aja…

    ” admin :
    ya ga juga sih, mas. soalnya banyak sekali comment yang terpaksa didelete di sini karena “terkesan” tidak serius. hehehehe.

    1. im nicky from Indonesia..Yeah this news absorbs very much atntetion in it..The Hospital management is Crazy.. There is so many complains at other hospitals but none of those hospitals sue and cast anyone into prison.. WHAT A CRAZY THINKING IF YOU CAST YOUR OWN PATIENT / EX-PATIENT INTO PRISON COULD PUT ON A GREAT NAME OF YOUR HOSPITAL?? -_- WHAT ALIEN ARE YOU? hahaha..

  6. wah.. terima kasih mas, saya sekarang jadi lebih mengerti tentang HAM.. cukup berguna.. mungkin nantinya saya kutip ke web saya boleh mas..? atau kita nanti bisa tukeran link..? thanks.. =)

    ” admin :
    wah, sama-sama mas. aku juga jadi lebih sedikit mengerti setelah baca-baca itu, tapi ga tahu juga kebenarannya, solanya kan masih ada ratusan pasal2 pendukung. jadi pusing. namun, kata guruku dulu, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum dan UUD 1945 tepat di bawah Pancasila. mungkin njenengan juga pernah mendengarnya, jadi asal ga melanggar Pancasila dan UUD 1945, udah tenang lah. hehehehe. :mrgreen:
    iya silakan mas, tukeran link juga boleh kok. πŸ˜€
    salam kenal yah.

  7. kapan gw bisa nulis selengkap ini yah…mantaf….

    ” admin :
    kayaknya sekarang pun bisa deh mas. coba aja kalau ga percaya. πŸ˜€

  8. kapan HAM akan benar2 di tegakan? πŸ˜€

    ” admin :
    aku ga tahu pasti mba. mungkin di saat Indonesia sadar bahwa Pancasila dan UUD 1945 harus ditegakkan. πŸ˜€

  9. kalo hak pengguna difabel untuk bisa mengakses halaman web/blog dengan nyaman, termasuk hak asasi ngga ya.. πŸ™‚
    kalo di luar negeri ada section 508 (USA), stanca act (Italy), BITV (Jerman). di Indonesia kayaknya yang mengatur aksesibilitas web belum ada. cmiiw

    ” admin :
    kalau menurut pasal 28 UUD 1945 di atas sih termasuk HAM, mba. duh, aku ga begitu ngerti masalah yang beginian, mba. mohon petunjuknya. πŸ˜€

  10. Out topic sedikit, saya dengar di salah satu televisi swasta, bahwa kadangkala HAM ini sering digunakan tidak pada tempatnya. Dalam kasus Ibu Prita, HAM ini tidak dilindungi, sedangkan dalam masalah-masalah lain HAM para oknum terlalu dilindungi (padahal tidak perlu)

    ” admin:
    nggak OOT kok. aku juga setuju dengan pendapat njenengan, mas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *